Hubungi Saya

Thursday, December 18, 2014

Menilai Legalitas Bisnis MLM

Saya sukaaa banget sama tulisan upline saya yang satu ini.
Kenapa Legalitas harus dipertanyakan ? Ya karena untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para konsultan dalam bekerja.
Karena menjadi konsultan Oriflame adalah sama posisinya dengan profesi lain.
Simak yaaaa
———————————————————–
Suatu sore ketika sedang berkendara dengan diajeng, kami ngobrol ringan soal “serbuan” MLM lain yang bertubi menawarkan bisnisnya, penawarannya yang bertentangan dengan apa yang biasa kami dan jaringan yuliamaki kerjakan — tupo, rekrut, bina. Mereka menawarkannya dengan bahasa marketing kurang lebih seperti ini: bayar sekali dan gak pake tupo, daftar sekarang agar tidak keduluan yang lain karena lebih menguntungkan, segera amankan posisimu. Yang lebih ekstrem “gak ikut-ikutan kerja tapi ikut menikmati hasil untung”
Siapa yang tidak tergoda? Tidak kerja dapat duit bo. Promonya benar-benar menggoda bagi beberapa orang yang ingin sukses instan tanpa perlu kerja keras. Promonya benar-benar menggoda bagi beberapa orang yang tidak kritis menelaah informasi.
Tapi apa benar tawaran mereka? Legalkah? Lebih mendasar lagi, halalkah?
Beberapa orang masih mencitrakan bisnis MLM sebagai bisnis yang tidak benar, bisnis tipu-tipu. Sampai ada yang menyebutnya bisnis vampir, wow. Diajeng pernah menulis mitos bisnis MLM. Artikel itu ditulis Mei 2012. Rasanya perlu diupdate lagi untuk membahas isu-isu terbaru :). Kenapa bisnis MLM dicitrakan sebagai bisnis yang tidak benar ya karena banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan MLM untuk mengeruk keuntungan dengan model bisnis yang ilegal seperti money game. Karena ada kemiripan antara MLM/direct selling dengan money game dengan skema piramid, yaitu rekrut. Ini yang menyebabkan rancu di masyarakat. Money game merekrut, skema piramida merekrut, direct selling/MLM juga merekrut. Sama merekrut, tapi ada perbedaan mendasar di proses rekrutnya. Yuk kita bahas.
Apa itu money game, apa itu skema piramid?
Kenapa dilarang oleh pemerintah Indonesia?
Apa dasar hukumnya?
Money game biasanya berkedok investasi, investasi apapun. Logam mulia, peternakan, perkebunan, apapun. Biasanya perusahaan menjanjikan persentase bagi hasil yang menggiurkan. Nah, mereka merekrut member, mengharuskan member yang daftar membayar dengan nilai uang yang besar untuk membayar bagi hasil member yang daftar duluan. Begitu seterusnya sampai akhirnya perusahaan tersebut tidak bisa lagi merekrut dan kolaps. Kolaps karena uang hasil rekrut tidak lagi sebanding dengan bagi hasil yang dijanjikan kepada member-member yang sudah bergabung duluan. Sering muncul berita perusahaan investasi XXX kabur membawa uang nasabah. Orang tua saya pernah menjadi korban praktek seperti ini. Tragis memang. Kejadian ini terjadi di Turen, kabupaten Malang. Nilai kerugiannya diatas 10jt. Itu hanya orang tua saya saja, sedangkan kejadian ini menimpa warga satu kampung, pelakunya masih sanak saudara pula, entah dimana sekarang orang ini tinggal. Tidak sampai terekspos ke media, dan dulu media belum semasif seperti hari ini.
Skema piramida seperti yang sudah dibahas dengan detil oleh APLI, juga sama merekrut member. Dalam proses rekrut dan membentuk jaringan pemasarannya terdapat bonus rekrut. Bonus berupa uang tunai dibayarkan kepada sponsor/upline karena berhasil merekrut. Bonusnya dari mana? Dari uang pendaftaran member yang direkrut tadi. Belum ada sales dapat bonus, belum ada omset sudah dapat bonus. Logis gak sih? Di bisnis dengan skema piramida ini akan terlihat bahwa member get member lebih diutamakan, lagi lagi karena rekrut dapat bonus, rekrut dapat bonus, rekrut dapat bonus, even no sales at all. APLI juga sudah menuliskan perbedaan direct selling dengan skema piramida.
Bagaimana dengan perusahaan yang benar-benar memasarkan produknya dengan skema direct selling/MLM yang legal sesuai hukum di Indonesia?
Bulan Februari 2014 lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Salinan UU tersebut bisa didownload di situs http://www.menpan.go.id
Sebelum UU perdagangan disahkan penyelenggaran usaha MLM di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Lalu apa poin-poin dari peraturan menteri tersebut yang bisa dipakai sebagai rujukan untuk menilai legalitas sebuah perusahaan direct selling/MLM? Tidak saya tulis semua poinnya, tapi cukup poin-poin yang menurut saya jadi kunci rujukan. Jika ingin membaca semua poinnya bisa download softcopy peraturan menteri tersebut.
BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1
Poin no 1.
Penjualan langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap
Poin no 5.
Komisi atas penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
Poin no 6.
Bonus atas penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
Poin no 10.
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
Poin no 12.
Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
BAB II, Persyaratan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung, Pasal 2
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
b. melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan rekruitment mitra usaha melalui sistem jaringan
c. memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional, dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang
d. memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung
g. memberikan komisi. bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan
Nah, sudah ada rujukan, mari kita bedah bisnis kita sendiri, Oriflame.
Rekrut
Di Oriflame tidak ada reward atau bonus atau komisi apapun atas rekrut, setiap member yang kita rekrut hanya membayar joining fee dan diganti dengan starter kit. Tidak ada satu rupiah pun bagi hasil dari pembelian starter kit tersebut diberikan kepada kita sebagai sponsor. Dalam paket pembelian starterkit juga tidak diikuti bundling produk. Pembelian produk dilakukan terpisah. Sesuai dengan pasal 1 poin no 12.
Komisi/Bonus
Bonus atau biasa Oriflamers sebut sebagai gaji yang tiap tanggal 5 ditransfer oleh Oriflame ke rekening kita juga adalah hasil kerja kita sesuai volume dari penjualan pribadi (tupo) dan volume penjualan group/jaringan. Sesuai dengan pasal 1 poin no 5.
Insentif
Bonus yang berupa insentif seperti cash award mulai dari level Director, car reward, trip ke Director Seminar, Gold Conference, Diamond Conference, dan Executive Conference juga didapat ketika Oriflamers bisa mencapai atau melebihi target yang diberikan oleh Oriflame Indonesia. Contoh : kami mencapai level Diamond di C8 2013 lalu, artinya kami mencapai target dari Oriflame Indonesia untuk mempunyai 6 kaki 21% (bisa lebih), kami mendapat cash award 42 juta rupiah, sebuah mobil Honda All New CRV di bulan Oktober 2013 dan trip ke Diamond Conference di Cape Town Januari 2014 lalu. Sesuai dengan pasal 1 poin no 6.
Dibagian belakang katalog Oriflame, terdapat informasi pengembalian produk jika konsumen tidak puas. Terdapat informasi alamat kantor Oriflame, dan juga informasi bahwa Oriflame dengan bangga menjadi anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Untuk menjadi anggota APLI, perusahaan MLM harus sudah memiliki SIUPL. Tanpa SIUPL perusahaan MLM adalah ilegal. Kode etik dan kebijakan untuk member Oriflame bisa dilihat di buku panduan Success Plan Leader Edition. Sesuai dengan pasal 1 poin 10 dan pasal 2.
Empat hal mendasar diatas menurut saya sudah menunjukkan Oriflame merupakan perusahaan direct selling dan MLM yang LEGAL, yang punya kredibilitas. Yang layak untuk kita bergabung menjadi mitra bisnisnya.
So, tak ada keraguan lagi kan jika Anda bergabung bersama kami, menjalankan bisnis Oriflame, dan sukses berjamaah bersama jaringan Yuliamaki? :)
Yulia Riani/Andri Wibowo

Saturday, December 13, 2014

Mimpi 35

Dulu pernah menghayal ..
Maunya kerja kantoran gak sampai usia 35
Bahkan pengennya cukup lah 10 tahun bekerja di kantor yang sekarang masih jadi salah satu sumber rejeki ku sekarang ..
10 tahun saja dan sekarang sudah 7 tahun aku bekerja di sini ..
Artinyaa .. 3 tahun lagi ..
Jadii ceritanya ini 3 tahun yang menentukan ..
total cicilan masih banyak, hampir mendekati jumlah penghasilan kantoranku sekarang. Sedangkan penghasilan bisnis sampinganku belum ada separuh dari penghasilan kantoranku sekarang.
Kan masih ada gaji suami ??
Iyaa masih ada .. tapi kan yang namanya mimpi nanggung kalo mimpi nya gak bagus sekalian.
Jadii mimpi pensiun dari kantor di usia 33 tahun dengan kualitas hidup yang lebih baik apakah bisa jadi kenyataan ?
3 tahun yang menentukan. Mari kerja keraaaas !!!!!

Monday, December 8, 2014

Udah Enak

Ah kamu sih sudah enak..bisa begini begini begini
Sebenernya rasanya di gituin itu .. Seneng
Karena berarti kehidupan saya sudah enak, minimal di mata mereka yang bilang begitu.
Buat saya pribadi, hidup saya dari dulu sih sudah enak terus kok ..
Pas lagi hidup penuh penghematan sana sini jaman awal menikah juga hidup saya sudah enak kok, tapi memaang gak bisa begini begitu karena keterbatasan dana wkwkwkwkw ..
Memang yaa
selalu lah melihat ke bawah , agar kita selalu bersyukur atas nikmat yang sudah diberi .. Alhamdulillaah ini yang selalu bikin rasa jadi enak.
tapi sesekali melihat ke atas, agar kita selalu termotivasi untuk lebih bersemangat merubah nasib itu juga perlu sekali …
karena dengan seringnya memandangi mobil di samping yang lagi jejeran pas lampu merah suka bayangin seandainya punya mobil enak ya gak bawa anak kepanasan dan kehujanan kayak kalo naik motor, saya dan suami jadi terpacu untuk mengUSAHAkannya
karena dengan seringnya memikirkan hidup di rumah punya sendiri yang gak khawatir lagi uang kontrakan naik sepertinya bisa bikin hidup tenang, maka saya dan suami bersemangat dalam mengumpulkan pundi pundi demi sebuah DP RUMAH ..
Dan ternyata melihat ke atas dan ke bawah sama sama pentingnya yaaaa