Saya sukaaa banget sama tulisan upline saya yang satu ini.
Kenapa Legalitas harus dipertanyakan ? Ya karena untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para konsultan dalam bekerja.
Karena menjadi konsultan Oriflame adalah sama posisinya dengan profesi lain.
Kenapa Legalitas harus dipertanyakan ? Ya karena untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para konsultan dalam bekerja.
Karena menjadi konsultan Oriflame adalah sama posisinya dengan profesi lain.
Simak yaaaa
———————————————————–
Suatu sore ketika sedang berkendara dengan diajeng, kami ngobrol ringan soal “serbuan” MLM lain yang bertubi menawarkan bisnisnya, penawarannya yang bertentangan dengan apa yang biasa kami dan jaringan yuliamaki kerjakan — tupo, rekrut, bina. Mereka menawarkannya dengan bahasa marketing kurang lebih seperti ini: bayar sekali dan gak pake tupo, daftar sekarang agar tidak keduluan yang lain karena lebih menguntungkan, segera amankan posisimu. Yang lebih ekstrem “gak ikut-ikutan kerja tapi ikut menikmati hasil untung”
Siapa yang tidak tergoda? Tidak kerja dapat duit bo. Promonya benar-benar menggoda bagi beberapa orang yang ingin sukses instan tanpa perlu kerja keras. Promonya benar-benar menggoda bagi beberapa orang yang tidak kritis menelaah informasi.
Tapi apa benar tawaran mereka? Legalkah? Lebih mendasar lagi, halalkah?
Beberapa orang masih mencitrakan bisnis MLM sebagai bisnis yang tidak benar, bisnis tipu-tipu. Sampai ada yang menyebutnya bisnis vampir, wow. Diajeng pernah menulis mitos bisnis MLM. Artikel itu ditulis Mei 2012. Rasanya perlu diupdate lagi untuk membahas isu-isu terbaru . Kenapa bisnis MLM dicitrakan sebagai bisnis yang tidak benar ya karena banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan MLM untuk mengeruk keuntungan dengan model bisnis yang ilegal seperti money game. Karena ada kemiripan antara MLM/direct selling dengan money game dengan skema piramid, yaitu rekrut. Ini yang menyebabkan rancu di masyarakat. Money game merekrut, skema piramida merekrut, direct selling/MLM juga merekrut. Sama merekrut, tapi ada perbedaan mendasar di proses rekrutnya. Yuk kita bahas.
Apa itu money game, apa itu skema piramid?
Kenapa dilarang oleh pemerintah Indonesia?
Apa dasar hukumnya?
Money game biasanya berkedok investasi, investasi apapun. Logam mulia, peternakan, perkebunan, apapun. Biasanya perusahaan menjanjikan persentase bagi hasil yang menggiurkan. Nah, mereka merekrut member, mengharuskan member yang daftar membayar dengan nilai uang yang besar untuk membayar bagi hasil member yang daftar duluan. Begitu seterusnya sampai akhirnya perusahaan tersebut tidak bisa lagi merekrut dan kolaps. Kolaps karena uang hasil rekrut tidak lagi sebanding dengan bagi hasil yang dijanjikan kepada member-member yang sudah bergabung duluan. Sering muncul berita perusahaan investasi XXX kabur membawa uang nasabah. Orang tua saya pernah menjadi korban praktek seperti ini. Tragis memang. Kejadian ini terjadi di Turen, kabupaten Malang. Nilai kerugiannya diatas 10jt. Itu hanya orang tua saya saja, sedangkan kejadian ini menimpa warga satu kampung, pelakunya masih sanak saudara pula, entah dimana sekarang orang ini tinggal. Tidak sampai terekspos ke media, dan dulu media belum semasif seperti hari ini.
Skema piramida seperti yang sudah dibahas dengan detil oleh APLI, juga sama merekrut member. Dalam proses rekrut dan membentuk jaringan pemasarannya terdapat bonus rekrut. Bonus berupa uang tunai dibayarkan kepada sponsor/upline karena berhasil merekrut. Bonusnya dari mana? Dari uang pendaftaran member yang direkrut tadi. Belum ada sales dapat bonus, belum ada omset sudah dapat bonus. Logis gak sih? Di bisnis dengan skema piramida ini akan terlihat bahwa member get member lebih diutamakan, lagi lagi karena rekrut dapat bonus, rekrut dapat bonus, rekrut dapat bonus, even no sales at all. APLI juga sudah menuliskan perbedaan direct selling dengan skema piramida.
Bagaimana dengan perusahaan yang benar-benar memasarkan produknya dengan skema direct selling/MLM yang legal sesuai hukum di Indonesia?
Bulan Februari 2014 lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Salinan UU tersebut bisa didownload di situs http://www.menpan.go.id
Suatu sore ketika sedang berkendara dengan diajeng, kami ngobrol ringan soal “serbuan” MLM lain yang bertubi menawarkan bisnisnya, penawarannya yang bertentangan dengan apa yang biasa kami dan jaringan yuliamaki kerjakan — tupo, rekrut, bina. Mereka menawarkannya dengan bahasa marketing kurang lebih seperti ini: bayar sekali dan gak pake tupo, daftar sekarang agar tidak keduluan yang lain karena lebih menguntungkan, segera amankan posisimu. Yang lebih ekstrem “gak ikut-ikutan kerja tapi ikut menikmati hasil untung”
Siapa yang tidak tergoda? Tidak kerja dapat duit bo. Promonya benar-benar menggoda bagi beberapa orang yang ingin sukses instan tanpa perlu kerja keras. Promonya benar-benar menggoda bagi beberapa orang yang tidak kritis menelaah informasi.
Tapi apa benar tawaran mereka? Legalkah? Lebih mendasar lagi, halalkah?
Beberapa orang masih mencitrakan bisnis MLM sebagai bisnis yang tidak benar, bisnis tipu-tipu. Sampai ada yang menyebutnya bisnis vampir, wow. Diajeng pernah menulis mitos bisnis MLM. Artikel itu ditulis Mei 2012. Rasanya perlu diupdate lagi untuk membahas isu-isu terbaru . Kenapa bisnis MLM dicitrakan sebagai bisnis yang tidak benar ya karena banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan MLM untuk mengeruk keuntungan dengan model bisnis yang ilegal seperti money game. Karena ada kemiripan antara MLM/direct selling dengan money game dengan skema piramid, yaitu rekrut. Ini yang menyebabkan rancu di masyarakat. Money game merekrut, skema piramida merekrut, direct selling/MLM juga merekrut. Sama merekrut, tapi ada perbedaan mendasar di proses rekrutnya. Yuk kita bahas.
Apa itu money game, apa itu skema piramid?
Kenapa dilarang oleh pemerintah Indonesia?
Apa dasar hukumnya?
Money game biasanya berkedok investasi, investasi apapun. Logam mulia, peternakan, perkebunan, apapun. Biasanya perusahaan menjanjikan persentase bagi hasil yang menggiurkan. Nah, mereka merekrut member, mengharuskan member yang daftar membayar dengan nilai uang yang besar untuk membayar bagi hasil member yang daftar duluan. Begitu seterusnya sampai akhirnya perusahaan tersebut tidak bisa lagi merekrut dan kolaps. Kolaps karena uang hasil rekrut tidak lagi sebanding dengan bagi hasil yang dijanjikan kepada member-member yang sudah bergabung duluan. Sering muncul berita perusahaan investasi XXX kabur membawa uang nasabah. Orang tua saya pernah menjadi korban praktek seperti ini. Tragis memang. Kejadian ini terjadi di Turen, kabupaten Malang. Nilai kerugiannya diatas 10jt. Itu hanya orang tua saya saja, sedangkan kejadian ini menimpa warga satu kampung, pelakunya masih sanak saudara pula, entah dimana sekarang orang ini tinggal. Tidak sampai terekspos ke media, dan dulu media belum semasif seperti hari ini.
Skema piramida seperti yang sudah dibahas dengan detil oleh APLI, juga sama merekrut member. Dalam proses rekrut dan membentuk jaringan pemasarannya terdapat bonus rekrut. Bonus berupa uang tunai dibayarkan kepada sponsor/upline karena berhasil merekrut. Bonusnya dari mana? Dari uang pendaftaran member yang direkrut tadi. Belum ada sales dapat bonus, belum ada omset sudah dapat bonus. Logis gak sih? Di bisnis dengan skema piramida ini akan terlihat bahwa member get member lebih diutamakan, lagi lagi karena rekrut dapat bonus, rekrut dapat bonus, rekrut dapat bonus, even no sales at all. APLI juga sudah menuliskan perbedaan direct selling dengan skema piramida.
Bagaimana dengan perusahaan yang benar-benar memasarkan produknya dengan skema direct selling/MLM yang legal sesuai hukum di Indonesia?
Bulan Februari 2014 lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Salinan UU tersebut bisa didownload di situs http://www.menpan.go.id
Sebelum UU perdagangan disahkan penyelenggaran usaha MLM di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.
Lalu apa poin-poin dari peraturan menteri tersebut yang bisa dipakai sebagai rujukan untuk menilai legalitas sebuah perusahaan direct selling/MLM? Tidak saya tulis semua poinnya, tapi cukup poin-poin yang menurut saya jadi kunci rujukan. Jika ingin membaca semua poinnya bisa download softcopy peraturan menteri tersebut.
BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1
Poin no 1.
BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1
Poin no 1.
Penjualan langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap
Poin no 5.
Komisi atas penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
Poin no 6.
Bonus atas penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
Poin no 10.
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
Poin no 12.
Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
BAB II, Persyaratan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung, Pasal 2
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
b. melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan rekruitment mitra usaha melalui sistem jaringan
c. memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional, dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang
d. memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung
g. memberikan komisi. bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan
Nah, sudah ada rujukan, mari kita bedah bisnis kita sendiri, Oriflame.
Rekrut
Di Oriflame tidak ada reward atau bonus atau komisi apapun atas rekrut, setiap member yang kita rekrut hanya membayar joining fee dan diganti dengan starter kit. Tidak ada satu rupiah pun bagi hasil dari pembelian starter kit tersebut diberikan kepada kita sebagai sponsor. Dalam paket pembelian starterkit juga tidak diikuti bundling produk. Pembelian produk dilakukan terpisah. Sesuai dengan pasal 1 poin no 12.
Di Oriflame tidak ada reward atau bonus atau komisi apapun atas rekrut, setiap member yang kita rekrut hanya membayar joining fee dan diganti dengan starter kit. Tidak ada satu rupiah pun bagi hasil dari pembelian starter kit tersebut diberikan kepada kita sebagai sponsor. Dalam paket pembelian starterkit juga tidak diikuti bundling produk. Pembelian produk dilakukan terpisah. Sesuai dengan pasal 1 poin no 12.
Komisi/Bonus
Bonus atau biasa Oriflamers sebut sebagai gaji yang tiap tanggal 5 ditransfer oleh Oriflame ke rekening kita juga adalah hasil kerja kita sesuai volume dari penjualan pribadi (tupo) dan volume penjualan group/jaringan. Sesuai dengan pasal 1 poin no 5.
Bonus atau biasa Oriflamers sebut sebagai gaji yang tiap tanggal 5 ditransfer oleh Oriflame ke rekening kita juga adalah hasil kerja kita sesuai volume dari penjualan pribadi (tupo) dan volume penjualan group/jaringan. Sesuai dengan pasal 1 poin no 5.
Insentif
Bonus yang berupa insentif seperti cash award mulai dari level Director, car reward, trip ke Director Seminar, Gold Conference, Diamond Conference, dan Executive Conference juga didapat ketika Oriflamers bisa mencapai atau melebihi target yang diberikan oleh Oriflame Indonesia. Contoh : kami mencapai level Diamond di C8 2013 lalu, artinya kami mencapai target dari Oriflame Indonesia untuk mempunyai 6 kaki 21% (bisa lebih), kami mendapat cash award 42 juta rupiah, sebuah mobil Honda All New CRV di bulan Oktober 2013 dan trip ke Diamond Conference di Cape Town Januari 2014 lalu. Sesuai dengan pasal 1 poin no 6.
Dibagian belakang katalog Oriflame, terdapat informasi pengembalian produk jika konsumen tidak puas. Terdapat informasi alamat kantor Oriflame, dan juga informasi bahwa Oriflame dengan bangga menjadi anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Untuk menjadi anggota APLI, perusahaan MLM harus sudah memiliki SIUPL. Tanpa SIUPL perusahaan MLM adalah ilegal. Kode etik dan kebijakan untuk member Oriflame bisa dilihat di buku panduan Success Plan Leader Edition. Sesuai dengan pasal 1 poin 10 dan pasal 2.
Empat hal mendasar diatas menurut saya sudah menunjukkan Oriflame merupakan perusahaan direct selling dan MLM yang LEGAL, yang punya kredibilitas. Yang layak untuk kita bergabung menjadi mitra bisnisnya.
So, tak ada keraguan lagi kan jika Anda bergabung bersama kami, menjalankan bisnis Oriflame, dan sukses berjamaah bersama jaringan Yuliamaki?
Bonus yang berupa insentif seperti cash award mulai dari level Director, car reward, trip ke Director Seminar, Gold Conference, Diamond Conference, dan Executive Conference juga didapat ketika Oriflamers bisa mencapai atau melebihi target yang diberikan oleh Oriflame Indonesia. Contoh : kami mencapai level Diamond di C8 2013 lalu, artinya kami mencapai target dari Oriflame Indonesia untuk mempunyai 6 kaki 21% (bisa lebih), kami mendapat cash award 42 juta rupiah, sebuah mobil Honda All New CRV di bulan Oktober 2013 dan trip ke Diamond Conference di Cape Town Januari 2014 lalu. Sesuai dengan pasal 1 poin no 6.
Dibagian belakang katalog Oriflame, terdapat informasi pengembalian produk jika konsumen tidak puas. Terdapat informasi alamat kantor Oriflame, dan juga informasi bahwa Oriflame dengan bangga menjadi anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Untuk menjadi anggota APLI, perusahaan MLM harus sudah memiliki SIUPL. Tanpa SIUPL perusahaan MLM adalah ilegal. Kode etik dan kebijakan untuk member Oriflame bisa dilihat di buku panduan Success Plan Leader Edition. Sesuai dengan pasal 1 poin 10 dan pasal 2.
Empat hal mendasar diatas menurut saya sudah menunjukkan Oriflame merupakan perusahaan direct selling dan MLM yang LEGAL, yang punya kredibilitas. Yang layak untuk kita bergabung menjadi mitra bisnisnya.
So, tak ada keraguan lagi kan jika Anda bergabung bersama kami, menjalankan bisnis Oriflame, dan sukses berjamaah bersama jaringan Yuliamaki?
Yulia Riani/Andri Wibowo